Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan

  • Abdurrohman Bawaslu Kabupaten Serang
Keywords: Vote buying, election, fate of the nation

Abstract

Elections are a means for the people to give legitimacy to the power that will lead for 5 (five) years One of the problems that always arise in the implementation of elections is the politics of money. The involvement of money to win political power in elections has many negative impacts. This paper analyzes and conveys data on the results of supervision of money politics conducted by Bawaslu in the stages of Elections and Elections and what are the negative impacts on the fate of the nation's children or society, especially the next generation of Indonesia. The methods carried out in this paper use empirical studies and library research. The results of the writing show that the political practice of money reveals at least 3 (three) impacts due to the political practice of money. First the prison sentence and the fine. Second, it results in corrupt government management. And third, the politics of money can undermine the paradigm of the nation. The conclusion of the writing that the phenomenon of the political practice of money is very influential negative impact on the fate of the nation's children.

Abstrak

Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memberikan legitimasi bagi penguasa yang akan memimpin selama 5 (lima) tahun. Salah satu masalah yang selalu muncul dalam pelaksanaan pemilu adalah politik uang. Keterlibatan uang untuk memenangkan kekuasaan politik dalam Pemilu memberikan banyak dampak negatif. Tulisan ini menganalisa dan menyampaikan data hasil pengawasan terhadap politik uang yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tahapan Pemilu serta apa saja dampak negatifnya bagi nasib anak bangsa atau masyarakat, terlebih generasi penerus Indonesia. Metode yang dilakukan dalam tulisan ini menggunakan studi empiris dan study pustaka (library research). Hasil dari penulisan menunjukan bahwa praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa. Kesimpulan tulisan bahwa fenomena praktik politik uang sangat berpengaruh dampak negatifnya terhadap nasib bangsa.

Kata Kunci: Politik uang; pemilu; nasib bangsa

References

Buku
Abhan. 2018. Peran Bawaslu Dalam Menjaga Kualitas Demokrasi di Indonesi. Semarang: Fakultas Hukum Unissula.

Ahmad, Ikhsan. 2015. Pilar Demokrasi Kelima: Studi Kualitatif di Kota Serang. Yogyakarta: Deepbublish.

Alatas, Syed Husen. 1975. The Sociology of Corruption. Singapore: Delta Orient.

Bumke, Daniel. 2021. “Challenging Democratisation: Money Politics and Local Democracy in Indonesia”. West Yorkshire: Leeds University.

Bumke, Daniel. 2021. “Local Power and Money Politic in Indonesia”. West Yorkshire: Leeds University.

Charles Schaffer, Frederic. 2004. “Election for Sale, The Cause and The Consequences of Vote Buying”. Manila: Ateneo De Manila University Press.

Hidayat, Syarif. 2009. “Pilkada, Money Politic, and The Dangerous of Informal Governance”. Singapura: ISEAS Publishing.

Nazir, Moh. 2009. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Ridho, M.R. 2018. Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Dalam Menyelesaikan Sengketa Penylenggaraan Pemil. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

White, Lynn T White. 2009. “Political Booms: Local Money and Power in Taiwan, East China, Thailand, and The Philiphines”, Singapura: World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd.

Internet
Purnamasari, D.M. 2021. “Survei LIPI: Masyarakat Memandang Politik Uang Bagian dari Pemilu, Tidak Dilarang”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/05213291/survei-lipi-masyarakat-memandang-politik-uang-bagian-dari-pemilu-tidak

Purnawan, Hendi. 2021. “Fritz Kecewa Banyak Kasus Politik Uang Berhenti di Tengah Jalan”, https://bawaslu.go.id/en/berita/fritz-kecewa-banyak-kasus-politik-uang-berhenti-di-tengah-jalan

Transparency International (TI). 2019. “Indeks Persepsi Korupsi 2020: Korupsi, Respons Covid-19 Dan Kemunduran Demokrasi”,https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2020-korupsi-respons-covid-19-dan-kemunduran-demokrasi/

Jurnal dan Makalah

Aspinal, E. & A. Hicken. 2019. “Guns for Hire and enduring machines: Clientelism Beyond Parties in Indonesia and The Philipines” dalam Journal Democratization 27(1), November, 2019. Oxford: Taylor & Francis Online.

Birch, Sarah. 2021. “Electoral Corruption. In the SAGE Handbook of Comparative Politics”,https://doi.org/10.4135/9780857021083.n22

Busco, Valeria, Marcelo Nazareno, and Susan C Stokes. 2004. “Vote Buying in Argentina” dalam Latin America Research Review, Vol. 39, No.2, Juni, 2004. Pittsburgh: Latin America Research Commons.

Fariz, Donal. dan Firdaus Ilyas. 2021.“Manipulasi Dana Kampanye Pemilihan Presiden dan wakil Presiden”, Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.

Pahlevi, Moch Edward Trias dan Azka Abdi Amururobbi. 2020. “Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa”, dalam INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6 (1), Juni, 2020. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rusli, Izzatur Rusuli. 2015. “Ilmu Pengetahuan dari John Locke ke Al-Lattas”, dalam Jurnal Pencerahan Vol.9 No.1, Maret, 2015 (Aceh: Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh dan Universitas Syiah Kuala.

Sarita, Hariman. 2019. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia”, dalam INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 5 (1), Juni, 2019. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Vicente, Pedro C and Leonard Wantchekon. 2009. “Clientelism and Vote Buying: Lesson from Field Experiments in African Election”, 2009. Oxford: Paper prepared for special issue of the Oxford Review of Economic Policy in collaboration with iiG.
Published
2021-12-29