Problematika Proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2020 di Sumatera Barat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 di Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengandalkan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak diserahkannya Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (A.B-KWK) pada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (11) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 oleh PPS membuat pengawas Pemilu tidak dapat memastikan bahwa temuan-temuan pencocokan dan penelitian (coklit) yang didapat dan sudah diserahkan dalam bentuk saran perbaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah ditindaklanjuti atau belum. SE KPU Nomor: 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 yang menjadi landasan kerja petugas KPU di bawah menyebabkan Bawaslu tidak bisa mengawasi proses pemutakhiran data pemilih dan menjaga hak pilih warga negara.
Abstract. This study aims to determine the problems with the voter data updating process in the 2020 Pilkada in West Sumatra. This research uses normative legal research methods, relying on legal materials in the form of statutory regulations, books, scientific writings and other scientific works. The results of this study indicate that PPS does not submit the List of Voter Update Results (AB-KWK) to Kelurahan / Village Supervisors (PKD) in accordance with the provisions of Article 12 paragraph (11) PKPU Number 19 of 2019 by PPS, which makes the Election supervisors unable to ensure that the findings are The findings of matching and research (verification) that have been obtained and submitted in the form of suggestions for improvement to the Voting Committee (PPS) have been followed up or not. SE KPU Number: 684 / PL.02.1-SD / 01 / KPU / VIII / 2020, which is the basis for the work of the KPU officers below, causes Bawaslu to be unable to supervise the process of updating voter data and safeguarding citizens' voting rights.
References
Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Basriyadi, Hak pilih sebagai Hak Konstitusional, Hak Konstitusional Turunan ataukah tersirat, 2020.
Iqbal Fadillah, 2020, https://indonews.id/artikel/26928/ Menyambut-Pesta-Demokrasi-Pilkada-Serentak-2020.
Jimly Asshiddiqie, Pengenalan tentang DKPP untuk Penegak Hukum, makalah yang disampaikan dalam forum Rapat Pimpinan Kepolisian Repubik Indonesia
Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 Bawaslu Sumatera Barat
Ni’matul Huda & Imam Nasef, 2017, Penataan Demokrasi Pemilu Di Indonesia Pasca-Reformasi, Jakarta:PT Fajar Interpratama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pada tahun 2020
Putusan MK No.11/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu
PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuthakiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilh Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Surat Edaran KPU Nomor: 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020