Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu
Abstract
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 merupakan Pemilu pertama dalam sejarah penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia, yang menggabungkan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dalam satu waktu pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sengketa proses administrasi pada pemilu serentak Tahun 2019 menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatiff-empiris, dengan pendekatan teori Negara Hukum, Teori Kedaulatan Rakyat, dan Teori Kewenangan sebagai pisau analisis. Penyelesaian sengketa proses administrasi Pemilu serentak tahun 2019 memberi implikasi terhadap peningkatan kualitas Pemilu, baik secara positif maupun negatif. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu merupakan hal penting untuk menjamin adanya kepastian proses dan keadilan pemilu bagi semua pihak, baik pihak yang bersengketa maupun lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu sebagai bagian dari legitimasi hasil Pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik pada supremasi hukum.
Abstract. The 2019 Simultaneous General Election is the first election in the history of electoral administration in Indonesia, which combines the Legislative Election and the Presidential Election in one implementation period. This study aims to determine the administrative process disputes in the 2019 simultaneous elections according to Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. This study uses a normative-empirical legal research method, with the rule of law approach, the theory of sovereignty of the people, and the theory of authority as the analysis tool. The settlement of disputes during the 2019 General Election administration process has implications for improving the quality of the elections, both positively and negatively. The availability of election dispute resolution mechanisms is important to ensure the certainty of the election process and justice for all parties, both disputing parties and institutions authorized to resolve election disputes as part of the legitimacy of election results and increasing public confidence in the rule of law
References
Atmaja, I Dewa Gede dan I Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.
Komisi Pemilihan Umum. 2020. Laporan Kinerja Bawaslu Republik Indonesia Tahun 2019 .
Ridwan, HR. 2018. Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Press. Edisi Revisi, cet.14.
Subana, dkk. 2005. Dasar-dasar Penelitian Ilmiah. Bandung: Pustaka Setia.
Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang -Undang Nomor. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye.