Dinamika Pengaturan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19
Abstract
Pada Pilkada serentak tahun 2020, tahapan yang paling berisiko dalam penyebaran COVID-19 adalah tahapan kampanye karena kegiatan kampanye yang cenderung menimbulkan kerumunan. Pada masa pandemi COVID-19 ruang gerak mesti dibatasi dan protokol Kesehatan harus dipatuhi dalam rangka mengurangi ataupun memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menjawab bagaimana dinamika pengaturan Kampanye pada Pemilihan Tahun 2020 dimasa Pandemi COVID-19. Masalah tersebut dijawab menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya. Dalam kajian ini disimpulkan bahwa dinamika yang muncul mengenai pengaturan kampanye adalah banyaknya perubahan peraturan membuat peraturan sulit dipahami. Kemudian, untuk mempersiapkan penyesuaian peraturan juga relatif singkat yang mengakibatkan berbagai kendala yang secara umum dapat diatasi.
Abstract. In the 2020 simultaneous regional elections, the stage that is most at risk in the spread of COVID-19 is the campaign stage because campaign activities tend to generate crowds. During the COVID-19 pandemic, the space for movement must be limited and Health protocols must be obeyed in order to reduce or break the chain of spread of the virus. The purpose of this research is to answer how the dynamics of campaign arrangements in the 2020 Election during the COVID-19 Pandemic. This problem is answered using normative legal research methods by relying on legal materials in the form of statutory regulations, books, scientific writings and other scientific works. In this study it was concluded that the emerging dynamic regarding campaign management was that many changes in regulations made regulations difficult to understand. Then, preparing for regulatory adjustments is also relatively short which results in various obstacles that can generally be overcome.
References
Hanafi, Ridho Imawan (2014) “Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik”, Jurnal Penelitian Politk Vol. 11 No. 2 Desember.
International Institute for Democracy and Electoral Assistance (2002), “Standar-Standar Internasional Untuk Pemilihan Umum Pedoman Untuk Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu”, Sweden: International IDEA
Kodiyat, Benito Asdhie. (2019) “Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan”, Jurnal Edutech vol.5 No.1 Maret.
Masbahi, Sania, Dalam 60 hari, Bawaslu mencatat 91.640 kegaitan kampanye tatap muka 4 Desember 2020, https://nasional.kompas.-com/read/2020/12/04/18125461/dalam-60-hari-bawaslu-catat-91640-kegiatan-kampanye-tatap-muka
MD, Mahfud. (2013), “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”, Jakarta: Rajawali Pers.
Prayoga, R. Tony. (2016) “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.13 No. 02 Juni.
Subiyanto, Achmad Edi (2020), “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Konstiusi, Volume 17, No 2 Juni.
Wantu, Fence M. (2007) “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No.3 Oktober.