Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Tengah Pandemi COVID-19 Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020
Abstract
Sejak resmi dinyatakan sebagai pandemi, Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor kehidupan di Indonesia sehingga membuat Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mencegah perluasan penyebaran COVID-19. Adanya kondisi ini memaksa beberapa tahapan Pilkada serentak tahun 2020 harus di undur mengingat situasi nasional yang tidak mendukung, namun dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada dilanjutkan dengan beberapa ketentuan teknis yang mengaturnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia. Penelitian dilandasi oleh Teori Demokrasi dan Teori Kepastian Hukum serta Teori Penyakit Menular. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020 wajib menerapkan Protokol COVID-19 dalam semua tahapan, mulai pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.
Abstract. Since it was officially declared a pandemic, the COVID-19 Pandemic has had a significant impact on various sectors of life in Indonesia, thus making the Government implement a number of policies such as Large-Scale Social Restrictions (PSBB) as an effort to prevent the expansion of the spread of COVID-19. The existence of this condition forces several stages of the Pilkada simultaneously in 2020 to be postponed given the unsupportive national situation, but with the enactment of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 2 of 2020. The implementation of Pilkada is continued with several technical provisions governing it. is knowing the simultaneous regional elections in 2020 amid the COVID-19 pandemic in Indonesia. Research is based on the theory of democracy and the theory of legal certainty and the theory of infectious diseases. (Perppu) Number 2 of 2020 is obliged to apply the COVID-19 Protocol in all stages, starting from updating the voter lists, nominations, campaigns, voting and counting of votes, as well as recapitulation of vote count results and determination of elected candidates.
References
Azra, Azumardi. 2015. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.
Bangun, Zakaria. 2017. Demokrasi dan Kehidupan Demokrasi di Indonesia. Medan: Bina Media Perintis.
Firdaus, 2015. Constitutional Engineering “Desain stabilitas pemerintahan demokrasi dan Sistem Kepartaian. Bandung:
Yrama Widya.
Fuady, Munir. 2015. Konsep Negara Demokrasi, Bandung, Revita Aditama.
Huda, Ni’matul. 2015. Ilmu Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Huda, Ni’matul dan Imam Nasef. 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca-Reformasi. Jakarta: Fajar
Interpratama Mandiri.
Huntington, Samuel P. 2015. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta: Midas Surya Grafindo.
Kacung, Marijan. 2015. Sistem Politik Indonesia: Konsolinasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Karim, Rusli. 2016. Pemilu Demokratis Kompetitif. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Prayudi. 2017. Dinamika Politik Serentak. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Prihatmoko, Joko J. 2015. Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Rahmatunnisa, M. 2017. Mengapa Integritas Pemilu Penting? Jakarta: Bawaslu.
Sahdan, Gregorius. 2014. Jalan transisi demokrasi pasca Suharto. Yogjakarta: Pondok Edukasi.
Sanit, Arbi. 2017. Partai, pemilu dan demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press)
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif suatu Tindjauan Singkat. Jakarta: Sinar Grafika.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani, Riduan. 2011. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya.
Ubaedillah, A dan Abdul Rozak. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Syarif Hidayatullah.
Waluyo, Bambang. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Zainal, Asikin. 2016. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.